[language-switcher]
Beranda  Berita

Sungguh Durhaka !!! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pulpis

Humas.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Peristiwa keji dan biadab terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau (Pulpis) jajaran Polda Kalteng. Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri gara-gara sang ibu mencegahnya membakar sepeda motor.

IMG 20200124 WA0035

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, S.H saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (24/01/2020) pukul 10.00 WIB.

IMG 20200124 WA0036

“Pelaku membuh ibu kandungnya Liling (56) dengan menggunakan benda tumpul di rumahnya Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kamis (24/01/2020) sore,” bebernya.

Imam menerangkan, pelaku Agus (25) saat pulang ke rumah mencari gawainya (handphone) namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tangki sepeda motor Jupiter Z miliknya yang terparkir di dalam rumah. Kemudian mengambil korek api dan membakar sepeda motor tersebut.

“Melihat perbuatan anaknya, ibu kandung pelaku yang saat itu sedang berada di rumah tetangganya, sangat terkejut dan berniat menghalangi perbuatan pelaku. Korban berusaha memadamkan api namun kemudian pelaku memukul ibunya dengan menggunakan sebuah timbangan besi dan memukul wajah ibunya dengan sebuah timbangan gantung atau timbangan dacing,” terang Wakapolres.

Akibat pukulan tersebut, korban meregang nyawa. Tidak lama kemudian api membesar dan membakar rumah korban lalu menjalar membakar rumah tetangga korban.

Setelah didapat keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, Polsek Maliku bersama warga setempat melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang juga ditinggali tersangka di Jalan Anang Danum RT 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kalteng.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP,” pungkasnya.(SEPT39/sam)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Aksi Sigap Personel Polres Minahasa Selatan Bantu Warga yang Butuh Darah
Polresta Barelang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri TA. 2024
Wakapolresta Barelang Langsung Tanggapi dan Tindak Lanjuti Curhat Masyarakat Kec. Sagulung Kota Batam
Sambut Hari Bhayangkara ke - 78 Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman
Jaga Profesionalisme Rekrutmen Polri, Polres Ngawi Laksanakan Pakta Integritas.
H-2 Kunjungan Kerja RI 1 Dimamasa, Pj. Gubernur Sulbar, Kapolda Sulbar dan Pangdam XIV Hasanuddin Cek Kesiapan Sejumlah Fasilitas Yang Akan di Kunjungi
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor