[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Maesa Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Bitung, Minut dan Mitra

MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin Ipda Tuegeh Darus mengandaskan ‘sepak terjang’ komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi diberbagai TKP, antara lain Bitung, Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa Tenggara (Mitra).

Tiga anggota komplotan pun berhasil diringkus. Tersangka SK alias Pian (24), warga Maesa, Bitung, dan RK alias Opo Dewa (17), warga Aertembaga, Bitung, ditangkap Jum’at (24/01/2020), di wilayah Bitung.

Sedangkan satu tersangka lainnya, JM alias Andy Lontang (18), warga Aertembaga telah ditangkap beberapa waktu sebelumnya, dan telah ditahan di Polres Minut.

Terungkapnya aksi komplotan ini bermula dari laporan korban, Jaka Iskandar (52), warga Lingkungan II Sagerat RT 4, Matuari. Korban dalam laporannya menerangkan, pencurian terjadi di rumahnya pada 16 November 2019 lalu, sekitar pukul 02.30 WITA.

Dini hari itu ketiganya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar. Para tersangka lalu menggasak sepeda motor Honda Revo DB 6613 CW warna hitam milik korban, dengan cara merusak kunci kontak.

Informasi diperoleh menyebutkan, di wilayah Bitung sendiri komplotan ini juga beraksi di dua TKP lainnya. Yakni di Girian Atas mencuri laptop dan hand phone, kemudian di Wangurer Barat, Madidir mencuri sepeda motor. Di Minut dan Mitra, komplotan menggasak sepeda motor.

Dalam penangkapan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor. Yaitu, 1 unit Honda Revo DB 6613 CW, 1 unit Honda warna biru, 2 unit Suzuki Satria FU warna hitam, 1 Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 Kawasaki Ninja warna merah muda, serta 1 unit laptop dan 1 hand phone.

Para tersangka mengaku, menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kakas, Minahasa, dengan harga rata-rata Rp. 2,5 juta. Selain dijual langsung, juga ada yang dijual melalui group jual-beli motor bekas.

Informasi lebih lanjut menyebutkan, SK dan JM merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan. SK telah lima kali mendekam di penjara, dan JM tiga kali. Sedangkan RK sering terlibat dalam kasus serupa.

Kasubbag Humas Polres Bitung, Iptu Jeldy Pasulatan membenarkan penangkapan tersebut. “Dua tersangka, SK dan RK beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Matuari untuk diperiksa. Dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Pusat Keuangan Polri Gelar FGD Bahas Penetapan Hari Jadi
Puslitbang Polri Gelar Rakernis 2024: Perkuat Fungsi Litbang untuk Transformasi Ekonomi Nasional
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Audit Kinerja Tahap I 2024 Itwasda Polda Kalbar di Polres Sekadau, Kombespol Agung Sampaikan Arahahan dan Penekanan
Pakta Integritas, Perkuat Profesionalisme Seleksi Rekrutmen Polri di Magetan
Petugas Polres Magetan Bergerak Tangani Dugaan Kekerasan Terhadap Putri Komedian Isa Bajaj
Kembali Laksanakan Jumat Curhat, Polsek Ujung Terima Informasi Perilaku Remaja Matikan Listrik Dimalam Hari
Mobil Parkir Tutupi Kios Dagangan Menjadi Keluhan Warga Di Jumat Curhat Polsek KPN
Gerak Cepat Polres Trenggalek, Bantu Warga Yang Tertimpa Banjir dan Tanah Longsor
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor