Polda Bali-Polres Gianyar, Pemeriksaan senjata api (senpi) organik Polres Gianyar dan yang dipinjam pakaikan kepada para personel, di halaman Mapolres. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK.,SH.,MH didampingi Kabag Sumda Kompol I Ketut Dana SH dan Kasi Propam Iptu I Made Mulata. Sabtu (25/01/2020).
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senpi, kartu izin dan hal-hal lain terkait mentalitas personel pemegang senpi. “Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendataan guna mendukung tugas tugas operasional Kepolisian. Dasar pelaksanaan pemeriksaan yaitu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan Senjata Api Organik Polri,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan pagi itu, ada 6 pucuk senpi yang terpaksa ditarik dari anggota karena surat izinnya telah melewati batas. Kasie Propam Polres Gianyar, Ipda I Made Mulata mengatakan, pemeriksaan ini rutin dilakukan guna mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan senpi.
Sementara itu Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana SIK.,SH.,MH menegaskan, prosedur pinjam pakai senpi harus benar-benar ketat dan selektif. “Yang tidak memenuhi standar syarat dan alasan terkait penggunaan senpi, agar tidak diizinkan menggunakan (senpi),” pungkasnya.
Pada saat kegiatan pemeriksaan senpi tersebut Kapolres Gianyar juga melatihkan ketrampilan personil tentang fungsi komponen dan penggunaan senjata api jenis SS1 “ Pelatihan ini bertujuan untuk melatih keterampilan personel dalam menggunakan senpi dan tentang penguncian senjata api tersebut , suatu saat digunakan personil sudah siap“ tutup Kapolres.