[language-switcher]
Beranda  Berita

Pendidikan Lalulintas Generasi Millennial di SMA N 2 Tanjung Selor

Tanjung Selor,Tribratanews –  Sat Lantas Polres Bulungan berikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 kepada Siswa SMA N 2 Tanjung Selor.21/01/2020.

Selasa (21/01) pukul 08.00 wita Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Ruly Zuldh Permana, S.I.K., M.Si., dan KBO Sat Lantas Ipda Jaimin bersana unit Dikyasa memberikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 di Aula SMAN 2 Tanjung Selor. Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Guru serta 60 siswa kelas XI dan XII.

Dalam Sosialisasi tersebut Kasat Lantas Iptu Ruly menyampaikan tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya khususnya penekanan 7 prioritas pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan.

7 prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yakni :
1. Pengendara tidak menggunakan Helm.
2. Pengendara yang melawan arus.
3. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
4. Saat berkendara sambil menggunakan HP.
5. Pengendara sambi mabuk.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Kendaraan yang melebihi muatan.

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting di berikan khususnya kepada para pelajar atau generasi milenial dimana pelajaran ini tidak diberikan oleh guru di sekolah sehingga sangat penting untuk diberikan pemahaman dimana para siswa bisa mengerti kalo belum mempunyai persyaratan mengemudi kendaraan tidak diperbolehkan.

Selain itu disinyalir masih banyak anak sekolah yang belum memilki SIM namun para pelajar tetap membawa kendaraan sendiri dengan berbagai alasan untuk itu kami dari pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan terhadap para pelajar yang ditemukan membawa kendaraan dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan adminiatrasinya, baik SIM, STNK dan Helm.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan S.H. S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas mengingatkan kepada orang tua agar jangan bangga bisa membelikan dan menyuruh anaknya membawa kendaraan sendiri bilamana anaknya belum memiliki persyaratan utamanya SIM, karena dari beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi korban dan pelaku adalah anak sekolah yang belum memiliki SIM, dimana kondisi anak itu masih labil dan suka kebut kebutan tidak memperhatikan resiko taunya berkendara dan bisa berakibat terjadinya kecelakaan, Pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Momen Paskah di Kota Jayapura Dipastikan Berjalan Aman dan Lancar
Operasi Pekat, Polda Metro Bersama Polres Jajaran Berhasil Tangkap 409 Tersangka dari 352 Kasus Kejahatan
Latihan Pra Operasi Ketupat 2024, Polri Fokuskan Antisipasi Terorisme
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Dialogis Bulan Ramadhan, Upaya Sat Samapta Polres Basel Ciptakan Suasana Kondusif di Bulan Ramadhan
Pastikan Raja Ampat Aman Dari Tindak Pidana Penyakit Masyarakat, Puluhan Personil Polres Raja Ampat Diterjunkan
Penghormatan Terakhir: Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Iptu Joko Sumareh, Polres Boyolali
Jelang Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Maung 2024
Kunjungan Ke Polsek Tenggarong, AKBP Heri Rusyaman Tatap Muka Bersama Muspika
Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol (Akademi Kepolisian) Tahun 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor