Tanjung Selor,Tribratanews – Sat Lantas Polres Bulungan berikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 kepada Siswa SMA N 2 Tanjung Selor.21/01/2020.
Selasa (21/01) pukul 08.00 wita Kasat Lantas Polres Bulungan Iptu Ruly Zuldh Permana, S.I.K., M.Si., dan KBO Sat Lantas Ipda Jaimin bersana unit Dikyasa memberikan Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 di Aula SMAN 2 Tanjung Selor. Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Guru serta 60 siswa kelas XI dan XII.
Dalam Sosialisasi tersebut Kasat Lantas Iptu Ruly menyampaikan tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya khususnya penekanan 7 prioritas pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
7 prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yakni :
1. Pengendara tidak menggunakan Helm.
2. Pengendara yang melawan arus.
3. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
4. Saat berkendara sambil menggunakan HP.
5. Pengendara sambi mabuk.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Kendaraan yang melebihi muatan.
Kegiatan sosialisasi ini sangat penting di berikan khususnya kepada para pelajar atau generasi milenial dimana pelajaran ini tidak diberikan oleh guru di sekolah sehingga sangat penting untuk diberikan pemahaman dimana para siswa bisa mengerti kalo belum mempunyai persyaratan mengemudi kendaraan tidak diperbolehkan.
Selain itu disinyalir masih banyak anak sekolah yang belum memilki SIM namun para pelajar tetap membawa kendaraan sendiri dengan berbagai alasan untuk itu kami dari pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan terhadap para pelajar yang ditemukan membawa kendaraan dan tidak dilengkapi dengan kelengkapan adminiatrasinya, baik SIM, STNK dan Helm.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan S.H. S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas mengingatkan kepada orang tua agar jangan bangga bisa membelikan dan menyuruh anaknya membawa kendaraan sendiri bilamana anaknya belum memiliki persyaratan utamanya SIM, karena dari beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi korban dan pelaku adalah anak sekolah yang belum memiliki SIM, dimana kondisi anak itu masih labil dan suka kebut kebutan tidak memperhatikan resiko taunya berkendara dan bisa berakibat terjadinya kecelakaan, Pungkasnya.