humas.polri.go.id (babel) Polres Bangka Barat menetapkan 4 karyawan PT. Global Investama Engineering sebagai tersangka pencurian dan penggelapan pasir timah, Kamis (23/01/2020).
Kejadian ini bermula pada Rabu [22/01] sekira pukul 08.25 Wib, dimana 2 orang karyawan PT Global Investama Engineering, berinisial DE dan SU kedapatan mencuri dan atau menggelapkan pasir timah sebanyak kurang lebih 14 kilogram, kejadian ini saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh Satpam PT. Timah [Tbk] dan personel Polres Bangka Barat di pintu gerbang PT. Global Investama Engineering. “14 kilogram pasir timah tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam. Akibat kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP M. Adenan.
Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku, DE dan SU, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinisial IS dan AS, yang kemudian ikut diamankan di Polres Bangka Barat. Adapun barang bukti [bb] yang ikut diamankan, antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol: BN 6796 RK serta 1 buah kantong plastik bening yang berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 14 kg.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan ke-4 pelaku sebagai tersangka. “Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polres Bangka Barat,” sebut Kapolres.
Atas kejadian ini, Kapolres Bangka Barat berpesan agar pihak pengamanan PT Timah lebih meningkatkan kewaspadaan dari tindak pidana pencurian yang dilakukan pegawai maupun dari luar PT Timah. “Untuk anggota Polres Bangka Barat akan siap membantu pengamanan dan penangkapan apabila terjadi tindak pidana pencurian serta penggelapan,” tegas Kapolres.