jogja.polri.go.id -humas, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. Burkan Rudy Satria, S.I.K., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penipuan ( Investasi bodong ) UD. Sakinah di Loby Mapolda DIY, Senin (3/2/2020).
Tersangka IF (41) dan MW (44), menggunakan pola tutup lubang gali lubang untuk meyakinkan korban berinvestasi dengan bisnis penyuplai sembako.
Dirreskrimum Polda DIY menjelaskan, modus operandi yang dilaporkan korban ke Polda DIY yaitu menawarkan kerja sama suplai kebutuhan hotel, memenuhi sembako gula, dan menjanjikan keuntungan dengan profit (keuntungan) yang tinggi di atas 10 persen.
“Tersangka ini memang benar memberikan profit di awal-awal mengikuti investasi ini. Uang tersebut mereka berikan dari hasil uang investor lain yang bergabung dalam bisnis itu. Jadi tak jauh berbeda dengan sistem Ponzi,” tutur Kombes Pol. Burkan.
Hingga kini total kerugian dikalkulasikan berjumlah Rp15,6 miliar. “Namun jumlah itu yang telah kami dapatkan hingga saat ini. Kami masih menerima laporan dari korban lain untuk membantu mengungkap aliran dana yang digunakan tersangka,” tuturnya.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 378 penipuan berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.