Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. dalam hal ini diwakili oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono, S.Si. menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu bertempat di Gedung Awaloedin Djamin Mapolda Sumsel, Rabu (5/2)
Jaringan narkotika yang berkeliaran di Kota Palembang tersebut, berhasil diungkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11-A/I/2020/Ditresnarkoba tanggal 29 Januari 2020 dengan tersangka inisial “S” alias “Y” (48 Th) merupakan warga Jl. Datuk M. Akib Kel. 24 Ilir Kec. Talang Semut Kota Palembang dan “MJ” alias “J” (35 Th) warga Lr. Sungai Tawar III Kel. 29 Ilir Kota Palembang.
Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dilokasi Jl. Merdeka tepatnya didepan RM. Sederhana Palembang, pada saat ditangkap kedua tersangka membawa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 101, 60 gram (seratus satu koma enam puluh gram) dengan nilai Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah). Menurut pengakuan tersangka, benar barang haram tersebut adalah milik mereka berdua, “ujar Dirresnarkoba Polda Sumsel,” saat dimintai keterangan pers.
Kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita amankan di Mapolda Sumsel, “tutup Kombes Heri Istu Hariono, S.Si”