[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Kalteng Ringkus Tiga Pengedar Uang Palsu di Kotim

Humas.polri.go.id – Polda Kalteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang di dua tempat berbeda, Kamis (30/01/2020) lalu.

IMG 20200204 WA0060

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (04/02/2020) pukul 09.00 WIB.

IMG 20200204 WA0064 1

“Penangkapan tiga pelaku pengedar uang palsu ini berawal dari laporan korban Made Kasih (37) yang menyadari uang hasil penjualan sarang burung waletnya tersebut merupakan uang palsu. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas,” terang Hendra.

IMG 20200204 WA0062 2

Setelah menerima laporan, Polsek Manuhing langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan Polda, Polres dan Polsek berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Sony Susanto (39) dan Syahrul (19) di dekat barak tempat tinggalnya Jalan Seroja, Kel. Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng,” bebernya.IMG 20200204 WA0058 1

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan Angga (18) di tepi jalan dekat rumahnya di Desa Camba, Kec. Kota Besi, Kab. Kotawaringin Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti yaitu dua unit printer merk Canon, dua buah Gunting, satu buku tabungan atas nama Sony Susanto, satu buah kartu ATM BCA atas nama Sony Susanto, satu kantong plastik sarang burung walet seberat 3,5 Kilogram serta 481 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,” ucap hendra.IMG 20200204 WA0068

“Ada satu orang pelaku yang sedang kami kejar, karena ikut serta mengedarkan uang palsu bersama tiga pelaku yang sudah kami amankan ini,” tambahnya.

Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Padangsidimpuan Amankan Pencuri Keset Masjid
Satlantas Polres Padangsidimpuan Gelar Operasi Kasat Mata Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Janji Raja, Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Pasang Spanduk Himbauan: "Dilarang Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti!"
Satlantas Polres Padangsidimpuan Berikan Edukasi dan Teguran Humanis kepada Pelajar Agar Gunakan Helm
Antisipasi Gangguan Kamtibmas jelang pilkada, satbinmas polres PSP Gelar DDS
Lihat Semua
WordPress Lightbox