Tangerang – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk tiga pelaku penyedia jasa pembuatan dokumen palsu. Ketiganya yakni FRN, AW, dan DS yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut diketahui bermula dari adanya calon pegawai Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melakukan pendaftaran dengan KTP (kartu tanda penduduk) yang tidak valid. “Saat ditanya, ia mengaku mendapatkan KTP tersebut dari membeli di sosial media, dimana proses pembuatan hanya satu hari,” ujar AKBP Adi Ferdian (5/2/2020).
Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya untuk menemukan lokasi pelaku. “Saat ditangkap di kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa blanko palsu, kertas ivory, juga printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu tersebut dan juga beberapa dokumen palsu yang siap edar,” jelasnya.
Beberapa dokumen palsu yang ditemukan yakni KTP, SIM, Ijazah, Akta Cerai, buku nikah, dan lain sebagainya. Para pelaku pun menjual dokumen palsu tersebut mulai dari Rp 100.000 – Rp 500.000. “Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sementara KTP dan SIM dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu,” tuturnya.
“Omzetnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, ini masih kami dalami,” ucapnya. Dalam sindikat ini polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka yakini F, A dan D, ditangkap di wilayah Tangerang. Saat ini pihak kepolisian masih merinci berapa banyak jumlah dokumen palsu ini yang telah dibikin oleh sindikat tersebut.
Bahkan para pelanggannya berasal dari sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya.
“Mereka sudah beroperasi setahun ini,”ujar AKBP Adi Ferdian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dokumen palsu yang terdiri dari akta cerai, KK, KTP, SIM C, NPWP, SKHUN hingga ijazah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka FRN perannya menawarkan memalsukan dokumen melalui media sosial, tersangka AW perannya membuat pemalsuan dokumen, dan tersangka DS perannya menerima orderan dan menjual melalui medsos.