Sebanyak 17 tersangka dari berbagai tindak kejahatan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2020 berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.
Para pelaku itu merupakan tersangka pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa gadai.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat konferensi pers pada hari Selasa (18/2/2020) mengatakan, para pelaku itu ditangkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.
” Kasus yang diungkap hari ini berdasarkan 18 laporan polisi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo,
Dari ketujuh belas tersangka itu terdiri dari empat orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, yakni KRD (38), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).
“KRD warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, dan KLD warga Desa Apel, Kecamatan Ligung Majalengka ini merupakan pelaku utama,” ujarnya,
Selanjutanya, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni YYN (35) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, dan KDR (45), warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea.
Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan para pelaku curanmor, mereka adalah JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), lima tersangka ini merupakan pemetik.
AKBP Suhermanto menambahkan, tersangka lain yang ditangkap adalah DNS (30), MSD (30), PRJ (49), ULB (22), TYB (38), KRM (38), mereka bertindak sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit mobil berbagai merek, 19 unit sepeda motor, 11 STNK mobil berbagi merek, surat keterangan leasing, BPKB mobil, 15 buah pelat sepeda motor, 4 buah kunci leter T, dan lain-lain.
” Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujar AKBP Suhermanto.