Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang pria terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi mengamankan keduanya di Jalan Raya Pondok Kacang Timur No. 21 RT 003/RW 03, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dua tersangka tersebut adalah AN alias Ali (23) dan Y alias Emon (25). Mereka ditangkap Unit III Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada 18 Februari 2020, sekira pukul 02.00 WIB.
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut dari hasil penyergapan dan penggeledahan, polisi juga mengamankan dua tersangka barang bukti berupa ganja dengan berat total lebih dari 1,3 kilogram.
“Dari tangan AN, kami amankan barang bukti ganja dengan berat total lebih dari 1,352 kilogram dan sebuah hp miliknya. Sedangkan Y ditemukan satu linting ganja seberat 0,36 dalam bungkus rokok.” jelas Kompol Erna.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 , tentang narkotika. “Pelaku diancam dengan hukuman krungan paling lama 12 tahun penjara.”