[language-switcher]
Beranda  Berita

Tukang Bajaj Dibayar 500 Ribu Rupiah Untuk Pansos Soal Perkelahian

Jakarta – Empat orang tukang bajaj di dekat Pusat Perbelanjaan Sarinah mengaku dibayar 500 ribu rupiah untuk membuat video rekayasa sebagai konten untuk panjat sosial ilegal di media sosial instagram. Mereka dibayar oleh pelaku berinisial F (25), untuk berkelahi di sekiataran Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kita ambil,” kata seorang tukang bajaj yang hadir dalam pengungkapan kasus video rekayasa.

Keempat orang yang dibayar oleh F sebagai pemeran yang bertugas untuk beradegan perkelahian ala “wing chun” bernama Suwarto, Didi, Bambang serta Abdul. Keempat orang tersebut akhirnya berstatus menjadi saksi dalam kasus pengungkapan video rekayasa di Jalan MH Thamrin.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Pol Heru Novianto) membenarkan keterangan keempat supir bajaj terkait bayaran yang diterima untuk membuat video yang menjadi hoaks itu. “Awalnya yang ditangkep pelaku perkelahian, mereka taunya dibayar untuk berantem dengan nominal Rp 500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kita cari pelaku sebenarnya,” kata Kombes Pol Heru Novianto.

F yang merupakan pelaku utama pembuatan video rekayasa MH Thamrin mengatakan tidak mengira video yang ingin diviralkannya itu dapat meresahkan warga ibu kota lainnya untuk melintasi Jalan MH Thamrin. “Saya mau bikin konten melibatkan seni bela diri, memberi edukasi masyarakat pentingnya bela diri dari konten itu,” jelas F.

F pun mengakui tujuan pemilihan Jalan MH Thamrin untuk membuat adegan rekayasa itu karena melihat kawasan MH Thamrin sebagai jantung dari Ibu Kota. Ia berharap pengikut dan penontonnya di media sosial dapat bertambah dengan lokasi yang strategis dibanding lokasi lainnya di ibu kota.

Atas perbuatannya baik F maupun YI (21) yang merekam serta menyebarkan video rekayasa itu terancam hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara. “Tidak tahu akan bikin resah. Ga mikir kesitu. Itulah salahnya kita,” pungkas F.

PoldaMetroJaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pererat Jalinan Komunikasi Bersama Awak Media Sie Humas Polres Sanggau Laksanakan Kegiatan Bina Wartawan
Pasca Putusan MK, Polres Tebing Tinggi Patroli di Gudang Logistik KPU Dan Perbankan
Wakapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Desa Sape
Sambang Warga, Upaya Brigpol Juni Santoso Jaga Kamtibmas di Desa Sami
Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Rutin Sambang Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox