Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI menggelar bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam Undang-undang ITE dan penanganan pertama bukti elektronik.
Bertempat di ruang Gaharu 1 Hotel BW Luxury, acara dibuka Oleh Direktur reserse kriminal khusus Kombes Pol Edi Faryadi, Rabu (26/2/2020) pagi.
Kombes Pol Edi Fariadi didampingi Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Tampak hadir Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan serta Albert Aruan sebagai kepala Seksi Penindakan Kementerian Kominfo RI.
Peserta bimbingan teknis (Bimtek) diikuti dari personil Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Dit Resnarkoba Polda Jambi.
Selain itu, peserta juga diikuti personil Polresta Jambi dan PPNS.