[language-switcher]
Beranda  Berita

Penyalahgunaan Narkoba AL dan HK Ditangkap Polres Batanghari

Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Kedua pelaku yakni AI (30) warga RT 06, RW 02, desa Danau Embat, kecamatan Maro Sebo Ilir dan HK (43), warga Kelurahan Legok, kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Demikian disampaikan Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto S.I..K.,SH pada konferensi pers, Selasa (25/2/2020).

Kapolres mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut  di tangkap dalam waktu yang berbeda. Awalnya, pada Sabtu (01/2/2020) pihak Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tinggal AI yang berlokasi di Kelurahan Muarabulian, sering  dijadikan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung  bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan didapati kontrakan tersebut dalam kondisi terkunci. Pihak kepolisian pun berusaha masuk ke kontrakan secara paksa dengan cara mendobrak pintu. Dan saat itu, AI berupaya untuk melarikan diri melalui atap rumah. Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun menggeledah seisi kontrakan yang dihuni AI dan akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa, dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang berkaitan.

Narkotika jenis sabhu tersebut rencananya  akan diedarkan oleh tersangka saat di introgasi petugas,  Mendapatkan pengakuan dari tersangka, ia pun langsung digiring ke Mapolres Batanghari, pungkas Kapolres untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut dipesan dari HK yang merupakan warga Kota Jambi. Pihak kepolisian pun meminta agar AI melakukan janjian dengan HK untuk melakukan transaksi.

Dari hasil pengembangan tersangka AL ternyata ada pelaku lain yang menjadi bandar, kemudiann Tim Opsnal pun berupaya memancing pelaku melalui tersangka AI, terang AKBP Dwi Mulyanto.

Setelah menentukan lokasi pertemuan, keesokan harinya, Minggu (02/02/2020) sekira pukul 08.00 wib, tepatnya di Jalan Ness, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, pihak kepolisian yang sudah menunggu dan akhirnya mencegat tersangka yang inisial HK.

Tersangka yang menggunakan sepeda motor Honda Bead dengan Nopol BH 6672 YP pun dihentikan petugas, dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak empat kantong paket dan juga satu kantong paket besar yang dibungkus kotak rokok,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, tim opsnal pun langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas orang nomor satu di Kepolisian Resort Batanghari tersebut

Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan, kepada siapa, dan dimana  kedua pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut,  kata Kapolres.

Sat Res Narkoba Polres Batanghari  dalam kegiatan penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa, dua paket kantong kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 gram, timbangan digital, sendok shabu, dua buah korek api, dua buah alat hisap, handphone dari tersangka AL.

Sementara, dari tersangka HK, barang bukti yang berhadil disita berupa shabu dengan berat bersih sebesar 39,09 gram, satu unit sepeda motor, plastik klip bening dan barang bukti lainya yang berkaitan.

Narkotika jenis shabu – shabu yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Batabghari tersebut, jika di uangkan kurang lebih senilai Rp 40 juta,” kata Kapolres Batanghari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HK di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara AI di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Polsek Padang Hilir Menyusuri Jalanan, Cegah Balap Liar
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Berikan Rasa Aman, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli di Jalinsum Tebing Tinggi- Medan
Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan Konser Musik Tanpa Batas Fest “Damaidansaria” di GOR Lembupeteng
Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan
Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Malam Hari, Polsek Simpang Empat Mobile Patroli Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor