Seorang residivis perkara pencurian di Kabupaten Bungo, Jefri Kasanova (28) kembali dibekuk polisi Senin (24/2/2020) dini hari.
Tersangka ditangkap di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jefri sudah empat kali keluar-masuk penjara. Aksi pencurian terakhir dilakukannya pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 03.45 WIB, di kawasan Tepi Danau, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 warna emas.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, tersangka sementra dititipkan di sel tahanan Mapolres Bungo, guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Empat Kali Dipenjara, Residivis Kasus Pencurian di Bungo Ini Kembali Tertangkap