[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Cobra Polres Bukittinggi Tangkap Penyalahguna Narkoba

Sumbar – Mengharapkan mendapatkan uang banyak tanpa memeras keringat, dengan usaha yang tidak halal, maka seseorang dapat mudah tergiur dengan kegiatan tersebut tanpa memikirkan resiko dan efek akibat pekerjaan haram tersbut. Tanpa disadarinya bahwa penegak hukum tetap mengintai serta membuntuti usaha haram tersebut. Seperti pada hari Selasa tanggal (25/2/2020), Tim Cobra Polres Bukittinggi telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba bersama tim Cobra pada hari Selasa tanggal (25/2/2020) pukul 16.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Narkoba.

Adapun inisial pelaku tersebut adalah IS (38), dan IS ditangkap di Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi – Sumbar.

Kasat Resnarkoba menerangkan kronologis penangkapan pelaku IS, bahwa awal mula kejadian anggota Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Saudin Jambek Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah yang berada di sebuah rumah, dan kemudian mengamankan tersangka IS, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat di lakukan penggeladahan terhadap tersangka, dan di temukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic bening yang terletak diatas lantai kamar tersangka, dan ditemukan kotak HP merk Vivo v15 warna putih, kemudian diperiksa dan berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca, kemudian terhadap barang bukti tersebut didepan saksi masyarakat di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka IS dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, ungkap Akp Nofrizal Can, SH.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan Polres Batu dan Bhayangkari Berbagi Takjil
Polres Padang Lawas Melaksanakan Pengamanan Peringatan Wafatnya Isa Al-Masih
Jamin Keamanan Ibadah Umat Nasrani di Jumat Agung Satbrimob Polda Jatim Sterilisasi Gereja
Polres Klaten Sidak SPBU, Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM
Cegah Kecurangan, Polres Wonosobo Ajak Disperindak Cek Alat ukur SPBU
Polsek Serwaru Optimalkan Kondusifitas Kamtibmas Melalui Pengamanan Sholat Jumat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor