[language-switcher]
Beranda  Berita

Unit Reskrim & Unit Intelkam Polsek Samarinda Kota Berhasil Ungkap Perkara Curanmor.

Benar telah terjadi Pencurian Kendaraan R2 di 2 (dua) TKP dalam 2 (dua) hari. Masing-masing terjadi Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020, sekira pukul 07.30 wita di Jalan P. Suriansyah yaitu sepeda motor No. Pol KT 2475 MS, jenis type KMH-110, warna hitam tahun 2003/110 cc dan Pada Hari Sabtu tanggal, 22 februari 2020, sekira pukul 07.00 wita di Jalan Lambung Mangkurat yakni 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol KT 2128 IT merk Yamaha Mio soul, tahun pembuatan 2013, isi silinder 113 cc, warna biru tahun 2009. Korban yang mengalami kehilangan Kedaraan R2 Tersebut selanjutnya melaporkan kejadiaannya ke Mako Polsek Samarinda Kota.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan tersebut dengan mengumpulan informasi di TKP. Dari hasil lidik Pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang berinisial MB, MD, dan MR dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat lain diwilayah Kota Samarinda.

Modus operandi yang dilakukan Para tersangka yaitu mengincar sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah maupun ditempat sepi lainnya, dan dengan diantarkan tersangka lainnya dengan sepeda motor lain kemudian tersangka pemetik inisial MB merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T yang telah dipersiapkan. Setelah itu sepeda motor disimpan, dirubah no.plat dan warnanya kemudian akan dijual kepada pihak lain. Akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- sampai Rp. 5.000.000,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol KT 2475 MS, jenis type KMH-110, warna hitam tahun 2003/110cc no rangka : G4XCRC1F3J000425, no mesin : KZ150FMRF000304.
• 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol KT 2128 IT merk Yamaha Mio soul, tahun pembuatan 2013, isi silinder 113 cc, warna biru tahun 2009 no rangka : MH314D0029K400579, no mesin : 14D-400641.
• 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau.
• 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam
• 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yupiter Z warna hijau No.Pol KT 5757 NE.
• 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna hitam
• 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu
• 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam jok biru
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam
• 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam.
• 1 (satu) buah kunci letter berikut setangnya kunci pas 8.

Selanjutnya Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut, atas kejahatannya Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Humas Polda Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Polsek Lhoknga Sambangi Warga Dalam Rangka Meningkatkan Hubungan Dengan Masyarakat.
Kapolres Buru Hadiri Pembukaan POPDA Tingkat SMP/MTS Tahun 2024
Patroli Tempat Wisata, Polsek Suka Makmur Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Objek Wisata
Kapolres Bireuen Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Transparan, " Masuk Polisi Itu Gratis"
Pastikan Sejumlah Objek Vital Aman, Personil Polsek Wonomulyo laksanakan Patroli
Patroli Antisipasi Tindakan Kriminalitas 3C Polsek Sumbersuko Sasar Obyek Vital Perbankan, dan Minimaket
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor