[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Lahat gelar Press Conference kasus Narkotika

Pada hari selasa tanggal 3 maret 2020, pukul 10.00 wib bertempat di lobby polres lahat, dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Press conference ungkap kasus tindak pidana narkoba di pimpin langsung oleh kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.Cla yang di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso.S.Sos, kasat res narkoba AKP Boby Eltarik SH.MH, KBO res narkoba Iptu Najamuddin, paur humas polres lahat Aiptu Lispino SH dan dihadirkan ke tiga tersangka.

Press conference ungkap kasus narkoba berdasarkan Lp-A/43/II/2020/sumsel res lahat tanggal 28 februari 2020 TKP simpang stasiun KA jalan mayor ruslan III kel. Pasar baru kec. Kota lahat kab. Lahat.

Berdasarkam informasi dari masyarakat bahwa mobil toyota hilux warna hitam dengan nomer polisi BG 1074 E sering membawa narkotika, setelah dilakukan lidik sasaran, tempat, mobil dan orang di ketahui, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 februari 2020, pukul 17.00 wib petugas mengamankan mobil di TKP beserta 5 ( lima ) orang yang sedang didalam mobil diantaranya berinisial F, E, D, Y dan Ha dan dilakukan penggeledahan oleh team walet polres lahat dan di temukan 4 ( empat ) butir tablet warna oranye berlogo WB terbungkus plastik klip transparan yang di bungkus menggunakan kertas tissu.

Setelah didapatkan BB kemudian kelima tersangka di bawa ke polres lahat dan setelah di lakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik polres lahat menetapkan ke tiga orang sebagai tersangka diantaranya ;
– P 42 rahun, PNS, alamat desa kota negara kec. Kota lahat kab. Lahat.
-H, 41 tahun, wiraswasta, jalan sersan maad kel. Bandar agung lahat.
-Y, swasta, kel. Kota baru lahat.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita penyidik narkoba polres lahat adalah sbb:
– 4 butir tablet warna oranye berlogo WB diduga narkotika jenis Extasy
-1 unit mobil toyota hilux BG 1074 E warna hitam
-2 unit handphon androit miluk tsk P dan Y
-1 botol minunan alkhohol merk kipas

Barang bukti di dapat dari tangan tsk Y dan diakuinya barang tersebut milik tsk P yang di bawa okeh Y kedalam mobil setelah sebelumya P meminta Y untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut pada saudara MG ( DPO )

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana palung singkat 4 tahun dan dan paling lama 14 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman.

Masih kata kapolres bahwasanya pengedaran dan pemakai narkoba saat ini cukup meningkat meskipun sat res narkoba selalu mengadakan penangkapan, untuk itu di pinta kepada rekan pers apabila mengetahui di lingkungan tempat tinggal ada yg mengedar dan memakai narkoba, tolong cepat diinformasikan kepada kami dan team kami akan cepat bergerak. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Terus tingkatkan Patroli, Polres Kepulauan Tanimbar cegah kejahatan di malam hari
Berikan Sosialisasi dan Edukasi, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar gelar Police Go To School
SPKT Polsek Mdona Hyera Lakukan Pendekatan Keadilan Restoratif Selesaikan Masalah Warga
Bhabinkamtibmas Sosialisasi Kamtibmas Bagi Warga Demi Terpelihara Stabilitas Kamtibmas
Cegah Laka Lantas Dan Tertiba Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Oku Berikan Himbauan
Polsek Penukal Utara Gelar KRYD Ciptakan Kondisi Yang Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor