Pada hari selasa tanggal 3 maret 2020, pukul 10.00 wib bertempat di lobby polres lahat, dalam kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Press conference ungkap kasus tindak pidana narkoba di pimpin langsung oleh kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.Cla yang di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso.S.Sos, kasat res narkoba AKP Boby Eltarik SH.MH, KBO res narkoba Iptu Najamuddin, paur humas polres lahat Aiptu Lispino SH dan dihadirkan ke tiga tersangka.
Press conference ungkap kasus narkoba berdasarkan Lp-A/43/II/2020/sumsel res lahat tanggal 28 februari 2020 TKP simpang stasiun KA jalan mayor ruslan III kel. Pasar baru kec. Kota lahat kab. Lahat.
Berdasarkam informasi dari masyarakat bahwa mobil toyota hilux warna hitam dengan nomer polisi BG 1074 E sering membawa narkotika, setelah dilakukan lidik sasaran, tempat, mobil dan orang di ketahui, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 februari 2020, pukul 17.00 wib petugas mengamankan mobil di TKP beserta 5 ( lima ) orang yang sedang didalam mobil diantaranya berinisial F, E, D, Y dan Ha dan dilakukan penggeledahan oleh team walet polres lahat dan di temukan 4 ( empat ) butir tablet warna oranye berlogo WB terbungkus plastik klip transparan yang di bungkus menggunakan kertas tissu.
Setelah didapatkan BB kemudian kelima tersangka di bawa ke polres lahat dan setelah di lakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik polres lahat menetapkan ke tiga orang sebagai tersangka diantaranya ;
– P 42 rahun, PNS, alamat desa kota negara kec. Kota lahat kab. Lahat.
-H, 41 tahun, wiraswasta, jalan sersan maad kel. Bandar agung lahat.
-Y, swasta, kel. Kota baru lahat.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita penyidik narkoba polres lahat adalah sbb:
– 4 butir tablet warna oranye berlogo WB diduga narkotika jenis Extasy
-1 unit mobil toyota hilux BG 1074 E warna hitam
-2 unit handphon androit miluk tsk P dan Y
-1 botol minunan alkhohol merk kipas
Barang bukti di dapat dari tangan tsk Y dan diakuinya barang tersebut milik tsk P yang di bawa okeh Y kedalam mobil setelah sebelumya P meminta Y untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut pada saudara MG ( DPO )
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana palung singkat 4 tahun dan dan paling lama 14 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman.
Masih kata kapolres bahwasanya pengedaran dan pemakai narkoba saat ini cukup meningkat meskipun sat res narkoba selalu mengadakan penangkapan, untuk itu di pinta kepada rekan pers apabila mengetahui di lingkungan tempat tinggal ada yg mengedar dan memakai narkoba, tolong cepat diinformasikan kepada kami dan team kami akan cepat bergerak. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali.