[language-switcher]
Beranda  Berita

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Amankan Ditresnarkoba Polda Malut

9b6703b4 9dcc 4729 b10b ecc3c9ca1978

Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang berdasarkan barang bukti dengan jumlah total  Ganja ± 705,35 Gram. Rabu 04/03/20.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H yang didampingi Oleh Kabid Pemberantasan BNNP Maluku Utara AKBP Eddy Junaidi, S.M. Dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Malut AKP Eksan Umanailo.

“Dalam Konferesi Pers Sore tadi di Aula Polda Maluku Utara Kl. Kapitan Patimura No 9 Ternate, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut menyampaikan bahwa penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba denga barang bukti berupa Ganja seberat 705.53 Gram. Berkat kerjasama yang dilakukan Ditresbarkoba dan BNNP Maluku Utara.” Ucap Setiadi.

9fe3d6b0 9c2e 41a5 8e11 416ca45502b4

Dikatakan, dari keempat tersangka ini, di tangkap secara bertahap dan di tempat yang berbeda. Dimana Tersangka AG, ST Alias G (42) Wiraswasta, SB alias I (37) Swasta, HW alias H (39) Swasta. Ditangkap di atas Jalan Raya Kel. Soa Puncak, Kec. Ternate Utara, dengan BB yang Berhasil di Amankan yaitu 1 Bungkus Kertas Putih Narkotika Jenis Ganja Kering dengan Berat 5.53 Gram, 1 Buah Alat Hisap Ganja, dan 1 Buah HP merek Huawai serta Pasal Yang dilanggar yaitu Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan 1 Tersangka lainya SZ Alias Y (28) Tukang Ojek, ditangkap di Kantor J&T Kel. Stadion Kec. ternate Tengah pada saat mengambil barang haram tersebut, BB yang diamankan 1 Tas Jinjing Warna Hitam Berisi 2 Paket Plastik, Daun, Batang dan Biji yang di duga Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Keseluruhan 700 Gram (7 Ons), 1 Lembar Resi Pengiriman, 1 Buah HP Merek Vivo Jenis Y81 Warna Hitam, serta Pasal Yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wtftt)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Rangka Jumat Agung, Polres Kobar beserta Instasi Terkait Melakukan Patroli
Personel Polres Berau Bagi-bagi Takjil untuk Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan
Safari Ramadhan Kapolsek Batu Sopang Buka Puasa Bersama Warga Desa Legai
Bangun Komunikasi, Kapolres Malinau Bersama Warga Desa Belayan Gelar Jum’at Curhat
Dalam Rangka Hari Jumat Agung, Kapolres Mamasa Laksanakan Pengecekan Ke Sejumlah Gereja di Kec. Mamasa
Aipda Suparjo Ajak Warga Budayakan Tanam Pangan Mandiri
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor