Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang berdasarkan barang bukti dengan jumlah total Ganja ± 705,35 Gram. Rabu 04/03/20.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H yang didampingi Oleh Kabid Pemberantasan BNNP Maluku Utara AKBP Eddy Junaidi, S.M. Dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Malut AKP Eksan Umanailo.
“Dalam Konferesi Pers Sore tadi di Aula Polda Maluku Utara Kl. Kapitan Patimura No 9 Ternate, Direktur Reserse Narkoba Polda Malut menyampaikan bahwa penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba denga barang bukti berupa Ganja seberat 705.53 Gram. Berkat kerjasama yang dilakukan Ditresbarkoba dan BNNP Maluku Utara.” Ucap Setiadi.
Dikatakan, dari keempat tersangka ini, di tangkap secara bertahap dan di tempat yang berbeda. Dimana Tersangka AG, ST Alias G (42) Wiraswasta, SB alias I (37) Swasta, HW alias H (39) Swasta. Ditangkap di atas Jalan Raya Kel. Soa Puncak, Kec. Ternate Utara, dengan BB yang Berhasil di Amankan yaitu 1 Bungkus Kertas Putih Narkotika Jenis Ganja Kering dengan Berat 5.53 Gram, 1 Buah Alat Hisap Ganja, dan 1 Buah HP merek Huawai serta Pasal Yang dilanggar yaitu Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan 1 Tersangka lainya SZ Alias Y (28) Tukang Ojek, ditangkap di Kantor J&T Kel. Stadion Kec. ternate Tengah pada saat mengambil barang haram tersebut, BB yang diamankan 1 Tas Jinjing Warna Hitam Berisi 2 Paket Plastik, Daun, Batang dan Biji yang di duga Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Keseluruhan 700 Gram (7 Ons), 1 Lembar Resi Pengiriman, 1 Buah HP Merek Vivo Jenis Y81 Warna Hitam, serta Pasal Yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wtftt)