Kab. Jayapura – Kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara motor dan pengemudi truck hingga mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia terjadi di Doyo Baru Kab. Jayapura. Senin, 23/03 siang.
Kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor honda beat yang dikendarai Firda Bandangan (18) nomor polisi DS 5279 RL, dengan truck mitsubishi canter nomor polisi DS 9893 AE yang dikemudikan Jhonisius Manek (28), terjadi di Jalan Raya Doyo Baru tepatnya di depan perumahan Doyo Grand Distrik Waibu, yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia ditempat kejadian, akibat terlindas truck.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut “berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi awalnya kendaraan truck yang dikemudikan Jhonisius Manek (28) dan sepeda motor honda beat yang dikemudikan Firda Bandangan (18), bersamaan melintas dari arah Doyo tujuan Sentani, sesampainya TKP, tepatnya di depan perumahan Doyo Grand, motor yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan truck tepatnya di bagian bak sisi depan samping kiri, sehingga mengakibatkan korban terjatuh, disaat itu pengemudi truck sudah mencoba melakukan pengereman namun karena muatan truck penuh dengan pasir kali, sehingga truk tetap melaju yang kemudian ban belakang truck melindas kepala korban hingga mengakibatkan korban meniggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.
Lanjut AKP Andika, sesaat setelah kejadian sopir truck langsung diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura berikut barang bukti truck dan sepeda motor korban, saat ini masih dalam pemeriksaan kami, sedangkan korban, yang juga seorang pelajar di SMA Hikmah Yapis Jayapura juga telah di evakuasi ke RS. Yowari Kab. Jayapura menunggu keluarga korban datang menjemput. tutup Kasat Lantas AKP Andika Temanta Purba, SH., S.IK.
penulis Guntur