Jajaran Polres Biak Numfor melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dibeberapa titik di wilayah Biak Kota Senin (23/03/2020).
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Lamasi menjelaskan Polres Biak Numfor juga berikan himbauan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kegiatan public address yang dilakukan secara kelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas.
“Kepada masyarakat kami himbau agar selalu menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan hidup bersih untuk mencegah adanya penularan virus corona,” jelas Iptu Lamasi.
Kasat Lantas juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Humasresbn