Jakarta –Bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid – 19, tidak perlu khawatir apabila masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis pada masa karantina.
Alasannya, pihak kepolisian akan memberi kebijakan dispensasi kepada ODP dan PDP yang tengah di karantina, sehingga tidak diwajibkan membuat SIM baru.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya (Kompol Lalu Hedwin) mengatakan, para ODP dan PDP Covid – 19 hanya perlu melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
“Bagi suspect, ODP, dan PDP virus Covid – 19 yang masa berlaku SIM nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses sim baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” ucap Kompol Lalu Hedwin.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan kebijakan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 – 30 Maret 2020. Ia menyebutkan, mereka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.
Meski begitu, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya tetap beroperasi seperti biasa. Begitu pun dengan kantor Satpas SIM lainnya.
Ia mengatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid – 19, pihaknya juga menerapkan sosial distancing di sekitaran lokasi. Selain itu, petugas juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.
“Kita siapkan hand sanitizer dan setiap pengunjung diperiksa suhu tubuhnya. Kemudian kita juga siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas memakai masker dan sarung tangan. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas SIM,” tutup Kompol Lalu Hedwin.
(PoldaMetroJaya)