Selasa/24/03/2020 Kapolres Kepulauan Aru (AKBP EKO BUDIARTO, S.I.K) memanggil Kepala Puskesmas Dobo ( Maria M. Karemy, S.KM) untuk mengklarifikasi permasalahan surat edaran yang ditanda tangani olehnya menyangkut penolakan pemeriksaan penumpang kapal tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Ruang Kerja Kapolres Kepulauan Aru.
Kepala Puskesmas Dobo memberikan penjelasan kepada Kapolres Kepulauan Aru memang benar dia (Kepala Puskesmas Dobo) yang membuat dan menandatangi surat edaran tersebut dan atas kesepakatan pegawai Puskesmas Dobo lainnya. Kepala Puskesmas juga menjelaskan, mereka membuat surat edaran tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya alat pengamanan diri yang dimiliki oleh pihak Puskesmas. Dan Pihak Puskesmas merasa tidak didukung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru. Dasar dari itu lah Kepala Puskesmas Siwalima bersama pegawai lainnya memutuskan membuat surat Penolakan Pemeriksaan kepada Penumpang kapal tanggal 23 Maret 2020.
Kapolres Kepulauan Aru mengarahkan bahwa situasi untuk saat ini adalah darurat untuk bersama-sama melakukan pencegahan Virus Corona (Covid-19). Pihak Kesehatan adalah Instansi yang dikedepankan, jika situasi terjadi seperti ini maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru. Setelah mendengar arahan Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Puskesmas Dobo langsung memina maaf dan akan langsung mengintruksikan stafnya untuk melakukan pemeriksaan dengan alat seadanya.