[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Satgas Operasi Aman Nusa II Siwalima 2020 Polda Maluku Gelar Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

Bertempat di Aula Prima Polresta P. Ambon & P. P. Lease. Tim satgas Operasi Aman Nusa II Penangan Covid-19 Siwalima Tahun 2020 dipastikan menggelar patroli sebagai langkah untuk menghalau penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Maluku. Selasa 24 Maret 2020.

Hadir dalam rapat satgas diantaranya, Dir. Samapta Polda Maluku Kombes. Pol. Irwan selaku Kasatgasda Maluku di dampingi Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, S.Ik selaku Kaopsresta Ambon, Wadir Intelkam Polda Maluku, perwakilan Sat. Brimob Polda Maluku dan PJU Polresta P. Ambon & P. P. Lease.

Dir Samapta Polda Maluku Kombes. Pol. Irwan selaku Kasatgasda Maluku, mengatakan, tujuan patroli gabungan ini adalah membubarkan kerumunan massa yang rawan menjadi sarana penyebaran virus COVID-19.

“Pertemuan tersebut untuk melakukan kegiatan patroli gabungan guna menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang dan menjaga kesehatan, kebersihan,”kata Kombes Pol Irwan.

Dia menjelaskan, Tujuannya tidak lain adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Jakarta agar lebih peduli, paham dan sadar pencegahan virus COVID-19 yang semakin meluas.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut akan dilaksanakan dengan tegas namun tetap humanis.

“Semoga giat yang kita lakukan ini membuat masyarakat lebih peduli dalam mencegah virus COVID-19 di masyarakat,” ujarnya.

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
  2. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
  3. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
  4. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
  5. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
  6. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
  7. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
  8. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
  9. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
  10. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
  11. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Hadiri Pembagian BLT DD di Desa Kuala Semundam Pelalawan
Polisi Pangkalan Lesung Bersama TNI Patroli Cegah Aksi C3
Patroli Polsek Jrengik Datangi Jalan Raya Taman Antisipasi Balap Liar
Peninjauan Dan Pengecekan Pos PAM Polsek Singingi Oleh Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tahun 2024 Polres Kuansing
Mudik, Warga Bondowoso Bisa Titip Kendaraan Bermotor di Mako Satlantas
Bhayangkari Peduli Bersama Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Berbagi Takjil Bersama
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor