Tribratanews.polresmtb.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 26 Maret 2020, pukul 11.30 Wit, bertempat di RT 10 / RW 5 Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese.Melaksanakan kegiatan sambang ke rumah ketua RT dan rumah – rumah warga masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan sambang tersebut Bhabinkamtibmas membagikan selebaran Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) kepada Warga RT.10 / RW.05 Desa Wowonda.
Adapun maksud Dan tujuan Bhabinkamtibmas membagikan Selebaran tentang Maklumat Kapolri kepada warga tersebut agar warga dapat selalu mengingat himbauan Kapolri dalam mencegah penyebaran dan atau memutuskan matarantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada umumnya dan khususnya di Desa Wowonda.
Warga masyarakat yang disambangi tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap kebijakan pemerintah melalui Maklumat Kapolri.