Pengedar sabu berinisal DP (38) seorang buruh tak berkutik saat diringkus oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka saat sedang berada di kediamannya di daerah Kecamatan Dawuan Kab. Majalengka. Saat Penggeledahan, petugas temukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram.
Dalam Konferensi Pers, kamis (26/03/2020) Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis Sabu.
Kapolres Majalengka juga menyampaikan, pelaku memperoleh Narkotika Jenis sabu dari salah seorang pemasok sabu berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari kecamatan Kedawung Kodya Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah cirebon oleh pelaku.
” Setelah transaksi, sabu tersebut dibawa pulang ke rumahnya (Dawuan Majalengka) yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat diedarkan keburu ke tangkap oleh Petugas,” Kata AKBP Bismo.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah Barang Bukti, yaitu 10 paket Sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, dan 2 buah Handphone.
” Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 5 Tahun hingga 20 tahun penjara.” Tandas Kapolres Majalengka.