Lubuklinggau, Sumsel, Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau amankan warga Jl. Patimura Rt. 05 Kel. Mesat Jaya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau..
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sopian Hadi, S.H., M.H. menerangkan Kamis/ (26/03/2020), pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Peredaran Narkoba Jl. Patimura Rt. 05 Kel. Mesat Jaya
Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, sekira jam 16.00 Wib anggota Sat Narkoba mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis shabu yang beralamat di Jl. Moh. Hasan Rt. 11 Perumahan Griya Asri Kel. Muara Enim Kec .Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan gelap narkotika jenis shabu. Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan TSK berikut barang bukti diduga shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto keseluruhan 2,16 gram.
Hasil intrograsi sementara Narkoba jenis Sabu tersebut di dapat dari orang yang bernama CAN di Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kec Binduriang Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu. “Jelas tersangka.
selanjutnya Tersangka berikut barang bukti 3 (tiga) bungkus Plastik klip yang berisikan Kristal-kristal putih yang di duga narkotika jenis Shabu berat 2,16 Gram, 1 (satu) Ball Plastik klip ukuran kecil dalam keadaaan kosong, 1 (satu) buah Celana panjang warna Hitam, dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka DS, laki-laki, 35Th, Alamat Alamat Jl. Patimura Rt. 05 Kel. Mesat Jaya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu maka akan dijerat pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tegas Kasat Narkoba.