POLRESOKUNews- Dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Polres Oku gabungan melaksanakan Apel di Halaman Kantor DPRD OKU. Sabtu (28/03/2020) Sekira Pukul. 21.30 Wib.
Dalam kegiatan Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Oku AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA, S.I.K., M.H. di ikuti personel Polres Oku gabungan TNI, DISHUB OKU dan POL PP OKU.
“Tujuan Apel kesiapan tersebut dalam rangka pembubaran masyarakat yang berkumpul kumpul di pusat jajanan/kuliner, kedai kopi, dan rumah makan. Dalam pelaksanaannya Personel dibagi empat tim. Masing-masing merazia di kawasan Desa Air Paoh, Pasar Atas Kel. Baturaja Lama, kemudian di kawasan Kel. Air Gading dan sekitarnya, serta Area Taman Kota Baturaja.
“ Kapolres Oku AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA, S.I.K., M.H.., mengatakan bahwa kegiatan Razia oleh Polres Gabungan ini dalam rangka menindak lanjuti Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kemudian dari Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Pariwisata juga telah menerbitkan pemberitahuan, untuk para pedagang kuliner di Kabupaten OKU, diberlakukan jam berdagang mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib plus 1 jam.
“ Kapolres Oku menambahkan kegiatan tersebut untuk menghimbau kepada pemilik warung makan atau tempat-tempat yang notabenya mengumpulkan massa dianjurkan tutup kemudian kepada masyarakat yang masih berkumpul langsung diberikan himbauan untuk membubarkan diri dan langsung pulang kerumah masing-masing .
Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Bukan hanya Polres Oku saja yang melaksanakan kegiatan tersebut namun Polsek Jajaran juga wajib melaksanakannya sesuai dengan Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Ujar Kapolres Oku AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA, S.I.K., M.H.