Jakarta – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan AW di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram.
“Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba, mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid – 19, sehingga aparat kepolisian menjadi lengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K).
Pada kesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Kompol Ronaldo Maradona Siregar) beserta jajaran berhasil mengamankan kembali sebanyak empat pelaku. Total enam orang di antaranya berinisial SA (30), AW (30), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW alias B (35) dalam kurun waktu dua minggu terakhir ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
(PoldaMetroJaya)