Aparat Polsek Bula, Polres Seram Bagian Timur menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang pelarangan kerumunan untuk mengurangi penularan covid-19, Kapolsek Bula AKP Sin H. Sabaar dan jajarannya melakukan sosialisasi. Senin (30/03/2020).
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi kerumunan warga dan langsung menghimbau untuk membubarkan diri demi menjaga dan mencegah penyebaran covid-19 yang sedang mewabah seperti saat ini.
Kapolsek memperingatkan warga yang sedang berada di warung. Kapolsek meminta agar warga segera membubarkan diri setelah selesai makan di warung tersebut. Sosialisasi juga dilakukan dengan memberikan selebaran kepada warga, berisi himbauan jangan berkerumun dan melakukan social & physical distance.
“Apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menyelamatkan warga, agar tidak tertular virus covid-19. Yang terpenting baginya, cara tersebut sampai kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek Bula, saat melakukan memberikan Himbauan Kepada Warga di Bula.
Himbauan seperti ini mendapat sambutan baik warga. Bagi Mahmud yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima, meski terasa berat, namun ia akan menuruti himbauan tersebut.
Di tempat terpisah jajaran Polsek Geser juga mendatangi dan menghimbau warga yang sedang berkerumun di daerah bebas Wifi dan pelabuhan Geser, untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Giat dipimpin Kanit binmas Polsek Geser Bripka Arifin bersama beberapa personil Polsek Geser.
Yang dilakukan Kapolsek Bula dan jajaran Polsek Geser, bukan yang pertama kalinya, sebab hal yang sama sudah dilakukannya dua hari lalu pasca keluarnya Maklumat Kapolri dan Maklumat Gubernur Maluku terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran corona. (dregs)