Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Sura Izin Mengemudi (SIM) mulai 24 Maret sampai 29 Mei 2020.
Penutupan pelayanan sementara itu, mulai dari pengurusan SIM secara gerai maupun keliling.
“Benar (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga ditutup,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (26/3/2020).
Penutupan pelayanan itu diberlakukan guna mengurangi kerumunan dan memutus penyebaran Covid-19. Dia juga menyebut perpanjangan itu diberlakukan kembali setelah tanggal 29 Mei.
“Diberlakukan kembali perpanjangan SIM setelah 29 Mei,” ujar Kombes Pol. Sambodo.
24