[language-switcher]
Beranda  Berita

Tersangka Pembunuh Honorer Dinas Perhubungan Ditangkap Tim Gabungan

Polresta Jayapura Kota – Pelaku penikaman yang menewaskan Yeremias Mandibondibo (35) honorer DLLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Papua berhasil di tangkap tim gabungan usai kabur ke Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di kampung Wakde Distrik Veen Kabupaten Sarmi, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK, Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K menerangkan tim yang telibat dalam penangkapan pelaku tergabung dari Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di backup Tim Delta dan Jatanras Polda Papua.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Kabupaten Sarmi, ketika itu pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” tutur Iptu Handry dalam press conference di depan awak media, Senin (6/4) siang.

Ia menjelaskan belum mengetahui pasti motif dari penikaman itu. Namun menurut keterangan sementara pelaku DMKF (27) menikam pelaku setelah terlibat cek-cok saat sedang berpesta minuman keras.

“Pelaku mengakui bahwa awalnya korban dan rekannya David Krey miras bersama kemudian dirinya atau pelaku bergabung minum, setelah minum sempat ada keributan dimana korban dan saksi melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku menusuk korban menggunakan pisau,” bebernya.

Kata Iptu Handry saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Ironisnya pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus kepemilikan narkotika.

“DMKF sudah di jadikan tersangka dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga pisau yang digunakan tersangka untuk menikam pelaku sudah diamankan sebagai berang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tersangka di jerat pasal 338 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Humip)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Pancur Batu Didampingi Danramil Gerebek Tenda Sibolangit Lokasi Arena Judi dan Barak Narkoba
Tingkatkan Keamanan, Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam
Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Tingkir Dan Polsek Argomulyo Laksanakan Patroli Berantai
Polsek Limapuluh Patroli Malam Cegah Tindak Kejahatan
KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Polresta Pontianak Gelar Rikes Berkala untuk Tingkatkan Kinerja Personel
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor