PMJ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku 10 April 2020.
Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penyekatan atau pembatasan akses masuk-keluar Jakarta selama pemberlakuan status PSBB tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya tidak melakukan penyekatan arus lalu lintas. Menurut dia, yang dilakukan hanya pembatasan jumlah penumpang.
“Tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang. Belum ada (rencana) pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang,” jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemberlakukan PSBB akan berlaku mulai Jumat (10/4). Ia meminta masyarakat mentaati dan mengikuti kebijakan itu.
Anies mengatakan, pelaksaan PSBB di Jakarta secara prinsip tidak berbeda dengan yang sudah dilakukan dalam tiga pekan terakhir. Kendati begitu, ada delapan sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Delapan sektor itu diantaranya RS dan fasilitas kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor kebutuhan keseharian masyarakat seperti toko sembako dan ritel dan sektor industri strategis di Jakarta.