Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kebijakan ini untuk menekan jumlah penyebaran yang kian masif di Ibu Kota.
Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa moda transportasi menjadi salah satu yang dilakukan pembatasan. Baik itu transportasi penumpang maupun angkutan barang.
“Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah tidak ada penutupan/pengalihan akses masuk-keluar Jakarta. Pembatasan dilakukan terhadap moda transportasi penumpang, baik pribadi maupun umum,” jelas Kombes Pol. Sambodo, Selasa (9/4/2020).
“Untuk transportasi penumpang yang dibatasi hanya jumlah penumpang dalam satu kendaraan. Namun itupun kami masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta,” imbuhnya.
Sementara untuk moda transportasi barang, Sambodo memastikan semua transportasi darat, laut dan udara masih tetap beroperasi. Apalagi yang sifatnya esensial seperti kebutuhan medis, bahan pokok, dan bahan bakar minyak/gas.
“Semua layanan transportasi masih tetap berjalan. Khususnya untuk barang-barang esensial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tukasnya.