[language-switcher]
Beranda  Berita

PSBB Jakarta Hari Pertama, Polri : 50 Persen Warga Belum Pahami Aturan

JAKARTA – Polri mengatakan hasil evaluasi statistik penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta di hari pertama, 10 April 2020 masih ada warga yang kurang memahami aturan. Setidaknya catatan Polri menunjukan 50 persen warga belum paham aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Hari pertama penerapan aturan Gubernur No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50% warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25% sudah paham namun tidak melaksanakan dan 25% sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (10/4/2020).

Kombes Asep menyampaikan pada hari pertama PSBB di ibu kota ini, Polri bersama stakholder terkait gencar melalukan sosialisasi tentang aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub. Sosialisasi ini dalam bentuk himbauan yang mendidik.

“Dilakukan secara eskalatif mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegor hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep menambahkan pentingnya proses sosialisai kepada masyarakat agar memahami aturan selama PSBB ini diberlakukan 14 hari ke depan. Setelah sosialisasi, barulah menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam Pergub agar menjamin masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Dala konteks efektivitas terhadap penerapan ketentuan Gubernur tersebut salah satu syarat utamanya adalah harus melalui tahapan sosialisasi, seperti saat ini sosialisasi secara visual kemudian melalui pemberitaan di media mainstream juga sudah dilakukan. Aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkret di lapangan seperti hari ini dan rencananya sosialisasi dengan himbauan persuasif, humanis akan dilaksanakan sampai dengan hari minggu,” jelasnya.

“Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut,” sambung dia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Rakernis 2024: Perkuat Fungsi Litbang untuk Transformasi Ekonomi Nasional
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat Personil Polsek Pamukan Selatan Laksanakan Giat Jum'at Curhat
Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Sat Lantas Polres PPU  Lakukan Teguran kepada pelanggar Lalu Lintas
jumat curhat polsek pulau pinang, polres lahat
Rapat Penyusunan Laporan Anggaran Polres OKI T.A. 2024
Jumat Curhat, Polsek Densel Bersama Komunitas Sopir Taksi Pelabuhan Sanur
Anggota Polsek Plosoklaten Patroli Harkamtibmas Sambang di Pabrik 
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor