Jakarta – Polda Metro Jaya melarang kegiatan unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid – 19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar setiap 1 Mei.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid – 19 dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.
“Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
“Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Penolakan izin itu berarti tidak akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk kegiatan tersebut jika nantinya dapat terselenggara. Sejak PSBB DKI Jakarta diberlakukan, pihak kepolisian belum mendapatkan permohonan ataupun informasi terkait rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh buruh.
(PoldaMetroJaya)