[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Bongkar Penyelundupan 71 Kg Sabu Dari Sumatera ke Jakarta

BANTEN – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Sub Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa 2 mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 71 Kg di tengah pandemi Covid-19. Modus pelaku adalah dengan menyelundupkan barang haram itu di transportasi yang mengangkut logistik.

Hal itu disampaikan Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dalam rilis di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020). Gatot didampingi Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Lampung, Kapolda Banten, Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dan Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Awalnya, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transit narkoba melalui jalur lintas timur Pulau Sumatera menuju Jakarta menggunakan sarana transportasi logistik di masa pandemi Covid19. Info tersebut diteruskan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ke Polda terkait guna diantisipasi dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan Polda & Polres yang menjadi jalur yang dicurigai.

“Berdasarkan info di atas, pada hari Jum’at tgl 8/5/2020 anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lamsel melakukan pemeriksaan terhadap mini truck PT.AMP dan berhasil menyita 66 kg Shabu yang disembunyikan di dalam Safe Deposit Box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni – Lampung,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

Selanjutnya, TIM NIC Ditipidnarkoba memberikan asistensi dengan melakukan analisa terhadap fakta yang diperoleh. Penyidik pun menyamar sebagai kurir narkoba untuk mengantarkan 66 kg Sabu ke alamat tujuan kantor PT. Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi Cengkareng Jakbar

“Dari situ tim menangkap tersangka RR (Dirut PT.Alidon) sebagai pengendali,” jelasnya.

Informasi dari tersangka RR, tim bergerak mengejar Komisaris PT.Alidon yaitu BP yang sudah ditetapkan (DPO). BP diduga telah menerima 10 kg Shabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru melalui PT.APM di Bandar Lampung.

Petunjuk lainnya bahwa 5 kg Shabu telah disisipkan dalam paket tepung atas nama PT. Langkah Maju perusahaan Food Herbal oleh saudara RY (DPO) dan saudara EA yang dikirim PT.Alidon melalui ekspedisi PT.Dakota.

Berdasarkan info tersebut, tim melakukan penggeledahan pada tanggal 10/5/2020 pukul 18.00 WIB pada muatan truck PT.Dakota di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita 5 kg shabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama Pengirim AAJ (owner PT.Langkah Maju).

“Sehingga Total 71 Kg Methampetamine (Shabu) beserta barang bukti lainnya yaitu 3 unit HP, 1 unit R4 Daihatsu Grand Max milik PT. Alidon Express, dan 1 unit PC,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih terus mengejar DPO atas nama BP; RY dan FR serta menelusuri asset PT.Alidon guna menyelidiki dugaan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Ketahun Bagikan Baksos Pada Warga
Kapolsek Ketahun Bagikan Baksos Pada Warga
Kapolres Pagaralam menjadi pusat perhatian publik karena turun langsung dan membantu mobil yang terperosok ke badan jalan
Modus Warung Makan, Warga Sindang Kelingi Jual Sabu
Gerak cepat personel SatRes Narkoba didalam menangkap pelaku pengedar jenis ganja yang meresahkan masyarakat
Kapolda Bengkulu Ikuti MOU Kementerian Pertanian dan Polri secara Daring
Tak hanya personel Polri saja Ibu bhayangkari pun ikut menjaga kesehatannya dengan mengikuti olahraga jalan santai
Lihat Semua
WordPress Lightbox