Tribratanews.polresmtb.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam Melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sabtu tanggal 23 Mei 2020, pukul 13.00 wit, bertempat di Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Lorulun BRIPKA D.RUHUPESSY
Melaksanakan giat sambang ke beberapa masyarakat desa yang sedang mengumpulkan batu picah untuk di jual pada perusahan sekaligus memberikan himbauan terkait covid 19 yang sedang terjadi.
Adapun himbauan dari Bhabinkamtibmas adalah :
1. Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir;
2. Selalu mengunakan masker pada saat beraktifitas;
3. Membatasi kegiatan keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak;
4. Selalu jaga jarak dan tidak boleh bergerombol.