[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Situbondo Tekankan 13 Protokol Kesehatan Yang Wajib Dipatuhi Semua Anggota

Polres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.M.Hum. menekankan kepada seluruh anggota Polres Situbondo untuk mematuhi 13 protokol kesehatan untuk aparat keamanan.

Tiga belas poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan COVID-19 bagi aparat negara yang bertugas:

1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;

2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;

3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;

4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;

5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;

6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;

7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;

9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);

10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;

11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;

12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan

13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.

Kapolres menegaskan kembali agar semua anggota mempedomani protokol tersebut guna memperkuat strategi pengamanan Polri untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal) sesuai arahan Presiden RI. (humas/dra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Panit Pam Waster dan Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli dialogis di Kawasan Industri Cikupa Mas.
Bagren Polresta Tangerang Wajib Input Analisa Beban Kerja (SI ABK PRESISI)
Upaya pencegahan Gangguan Kamtibmas di wilayah, Polsek Kresek lakukan Sambang DDS di Desa
Kesigapan Polisi RW Polsek Kresek dalam segala permasalahan diwilayah, Anggota Polsek Kresek kunjungi warga di Desa.
Menjalin Tali Silaturahmi dengan para Sesepuh, Polsek Kresek kunjungi Tokoh Masyarakat di Desa
Personil Polsek Kresek tetap semangat menjaga wilayahnya dari Gangguan Kamtibmas di Malam Hari.
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor