Humas Polres Muba – Satuan Reserse Narkoba Resor Muba kembali berhasil mengungkap dua kasus menonjol pelaku tindak pidana Narkoba. Satu diantaranya adalah Oknum ASN Kab. Muba Lantaran mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu bersama rekannya.
Dalam Press Release tadi Siang diJelaskan WakaPolres Muba KOMPOL IRWAN ANDETA, S.ik yang didampingi Kasat Narkoba Resor Muba AKP DEDY HARYANTO, SH menjelaskan sebelumnya, Oknum ASN berinisial MO (35) warga Jalan Lt H. Nur Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba ini ditangkap pada Rabu 20 Mei 2020 sekira jam 20.00 Wib bersama rekannya yang merupakan warga Jalan Sekayu – Pendopo Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba bernama ALEX SANDER (33) diringkus diJalan Let H. Nur Rt.006 Rw.003 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba tepatnya Depan bengkel.
“Dalam release ini, satu Oknum ASN yang kita tangkap” Ujarnya dalam release Kamis (28/05/2020).
Dari hasil penggeledahan pada kedua tersangka sambung Irwan, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Muba.
“Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” jelas dia.
Sementara itu, tersangka MO menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Bahkan, MO mengaku belum sempat menggunakan narkotika lantaran keburu ditangkap. “Belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum,” kata dia singkat.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Muba juga meringkus dua orang yang terlibat dalam jaringan besar bandar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua tersangka tersebut yakni Deden Saputra dan Wigen Libran.
Keduanya ditangkap pada pukul 14.30 WIB, Senin (18/5/2020) di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor, dimana barang bukti yang diamankan yakni 100,75 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 246 butir pil ektasi.
“Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat, tertangkap tangan saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto.
Dikatakan Dedi, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita terus mengimbau masyarakat untuk membantu secara bersama-sama memerangi narkotika. Silahkan melapor pada pihak kepolisian terdekat atau secara langsung ke Sat Res Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 0821 8045 3746,” tandas dia.