[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

C8B30BE2-862A-4768-ABF1-2F338B7D669E

BATAM – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, Selasa (26/5/2020).

48FD3AB0-B225-430E-9C0B-F66E12D90473

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

“Tim kemudian melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji. Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Untuk diketahui, tersangka RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Pusat Keuangan Polri Gelar FGD Bahas Penetapan Hari Jadi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujudkan Penerimaan Polri Berprinsip BETAH, Polda Jateng Tegaskan Jadi Anggota Polri Gratis
Antisipasi Karhutla, Kapolsek Marangkayu laksanakan Rakor pencegahan dan penanggulangan Karhula
Kasikum Polres Berau Sosialisasikan Hukum kepada Anggota Polsek Talisayan
ANGGOTA POLRES JOMBANG POLSEK PLANDAAN MELAKSANAKAN PATROLI KE OBJEK VITAL BANK BRI GUNA CEGAH KRIMINALITAS
Sipropam Polres Berau Gelar Giat Gaktiplin dan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polsek Segah
GUNA ANTISIPASI KEMACETAN ANGGOTA POLSEK PLANDAAN POLRES JOMBANG MELAKSANAKAN GIAT GATUR LALIN DI SIMPANG TIGA KARANGMOJO
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor