Polresta Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri menindak tegas aduan dari masyarakat terkait sejumlah cafe dan warung kopi yang masih buka tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Kasubag Humas Polresta Kediri menjelaskan para pelaku usaha tersebut sebenarnya sudah diberikan himbauan agar menerapkan protokol kesehatan, terutama penerapan jaga jarak dan wajib memakai masker baik bagi pelaku usaha maupun pengunjung, tapi tidak diindahkan.
Hari ini, Petugas Polri dan Satpol PP Kota Kediri melakukan penindakan tegas di tiga tempat, yakni Warung Cingkir Jalan Letjend Suprapto, Warung Ijo Jalan Masjid Al Huda, dan Warung Gunung Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Kediri. Masing masing akan diberikan sanksi berupa penutupan satu hari. Apabila setelah itu tetap melanggar Perwali No.16 Tahun 2020, akan dilakukan penutupan kembali selama tiga hari. Dan jika tetap tidak mematuhi aturan, akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan dicabut izin usahanya. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid 19, terutama di Kota Kediri.