[language-switcher]
Beranda  Berita

Mengaku Sebagai Anggota Polisi, 5 Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi Sungguhan

Jakarta – Polisi berhasil amankan kelima pemuda, usai melakukan pemerasan dengan modus berpura – pura sebagai anggota polisi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Mereka diamankan pihak Polres Kota Tangerang Selatan .

Kelima pelaku yang berinisial DA (19), SH (20), DAA (19), BAM (21) dan JE (18) ini diamankan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketika tengah melakukan pemerasan pada salah seorang masyarakat yang tengah berada di jalanan.

“Mereka ini berpura – pura menjadi polisi untuk memeras warga. Saat itu, petugas kami yang tengah melakukan patroli rutin melihat mereka yang tengah menggeledah warga. Alhasil, petugas menghampiri mereka,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan (AKBP. Iman Setiawan).

Kemudian, kelimanya itu malah memarahi petugas polisi. Mereka mengatakan jika para anggota polisi itu mengganggu proses pemeriksaan yang mereka lakukan kepada warga. Ketika ditanya, kelima pemuda itu mengaku sebagai polisi yang bertugas di Mabes Polri yang mana pada hari itu mereka tengah bertugas melakukan penyelidikan suatu kasus.

Melihat gelagat yang aneh, petugas polisi sungguhan dari Polsek Pondok Aren itu, meminta kelima pelaku untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, ternyata mereka tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas polisi berusaha mengamankan mereka.

“Saat mau diamankan, mereka malah menyerang petugas dengan senjata airsoft gun yang mereka bawa. Beruntung, anggota kami bisa sigap dan mampu mengamankan kelimanya saat itu juga,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi para polisi gadungan itu ingin melakukan pemerasan kepada warga. Bahkan, mereka pernah meletakkan tawas di dalam baju salah satu korban tanpa sepengetahuannya, lalu warga tersebut dituduh menyimpan narkoba jenis sabu. Hingga di sana terjadilah pemerasan, dimana warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan bisa bebas.

Para pelaku yang beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini harus mendekam di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(PoldaMetroJaya)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Kampung Gunung Sari Berikan Imbauan Kamtibmas
Polsek Larangan Gencarkan Patroli Subuh, Antisipasi Perang Sarung Dan Petasan Di Bulan Ramadhan
Bhabinkamtibmas Desa Urundaka Kawal  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Personil Polsek Amuntai Utara Lakukan Patroli dan Pengamanan di Kantor Bawaslu Kabupaten HSU
Personil Polsek Patumbak Menggelar Pengecekan Rutin Ruang Tahanan Di Mako Polsek Patumbak.
Pastikan Keamanan Jum'at Agung, Polres Bangkalan Perketat Keamanan Gereja
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor