Ditengah wabah pandemi Virus corona (Covid-19) yang melanda masyarakat Indonesia termasuk Kabupaten Empat Lawang, kedua pemuda Desa ini malah nekat membawa senjata tajam kelaur rumah dan melakukan aksi ugal ugalan di jalan raya.
kedua pemuda Desa tersebut diketahui Erik Sandra (22) dan Dedi Irawan (21) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam, kedua pemuda Desa diketahui warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, pada kamis (28/5/2020) sekira pukul 04:30 wib.
” Kedua tersangka terjaring Operasi Curas, Curat dan Curanmor Hunting oleh anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang antisipasi 3C tepat di Jembatan Air Pinang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” Kata Bidang Humas Polres Empat Lawang, Briptu Andy, Kamis (28/5/2020).
Ditamabahkanya, namun sebelum diringkus kedua tersangka hendak menambrak petugas dengan sepeda motornya.
“Saat hendak dirungkus, kedua tersangka melarikan diri, dengan cara terjun dari atas Jembatan Air Pinang Kecatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” tuturnya.
Setelah itu Anggota Team Elang melakukan penyisiran di bawah Jembatan Air Pinang dan berhasil meringkus kedua tersangka.
” Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Tsk Erik, 1 (satu) bilah senjata jenis wali lanang milik Tsk Dedi, 1 (satu) unit sepeda Motor Satria Fu warna Hitam, kemudian kedua tersangka diamankan di Mapores Empat Lawang.