Polresta Kediri,
Meskipun usia sudah setengah abad, lima laki-laki warga Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri kompak berjudi. Mereka adalah Rasidi (60), Waimin (58), Sukimin (60), Lamijan (53), dan Rebo (61), yang akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tarokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Unit Reskrim Polsek Tarokan, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 14.20 WIB, personel mendapat informasi adanya praktik perjudian di Desa Kerep. “Untuk lokasi judi menggunakan kartu domino itu dilakukan di pekarangan kosong Desa Kerep,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Jumat (29/5).
Saat itu, Sukimen bersama empat orang temannya sedang asyik bermain kartu, salah satu saksi mengetahui kejadian tersebut. “Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik perjudian dalam permainan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata AKP Kamsudi, personel Polsek Tarokan segera menangkap Sukimen dan empat orang lainnya. “Pada saat melakukan perjudian kartu domino jenis senggol, personel menemukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari kelima warga Desa Kerep tersebut yaitu uang tunai total Rp 415.000 sebagai uang taruhan, satu set kartu domino isi 28 lembar, dan satu buah karung plastik. “Kelima warga tersebut, diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP,” katanya.
“Kami berupaya melakukan tindakan tegas tidak hanya kepada para pelaku tindak pidana kejahatan seperti pencurian maupun terkait narkotika serta obat keras. Praktik perjudian akan kami tindak tegas, begitu pula peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Kediri, karena juga meresahkan masyarakat,” imbuhnya.