Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) AKBP S Norman Sitindaon, mengatakan, Maksud dan Tujuan Rapat tersebut adalah membahas tentang Pencegaan firus Covid-19 yang telah terbukti Positif pda 3 orang penderita Covid-19 di kabupaten MBD.
“Dalam rapat tersebut ada beberapa hal penting yang telah menjadi keputusan Bersama Pemerintah Kecamatan Lakor dan seluru Kepala desa Dusun dan Satgas Kecamatan Lakor,” ujar kapolres.
Adapun Hasil Keputusan Rapat tersebut, Kata Kapolres, dimana Penutupan pintu pelabuhan laut masuk Keluar terhitung mulai tanggal 31 Mei pukul 18.00 Wit sampai 14 hari kedepan
“Untuk arus masuk Keluar hanya di isinkan untuk kepentingan yang bersifat kepentingan Umum dan kebutuhan Logistik,”ucapnya.
Untuk Linmas dimintakan untuk peran aktif dalam Desa dan Dusun terkait penerapan portokoler kesehatan Covid-19 dengan menjaga Jarak Fisik, serta menjaga kebersian diri dgn cara mencuci tangan dan penggunaan masker pada saat berpergian.
“Dilarang berkumpul untuk Masyarakat lebih dari Dua atau tiga orang. sementara Jadwal penjagaan pada Pintu masuk keluar pada pelabuhan2 tertentu, di berikan tanggun jawab kepada Satgas Covid-19 dari semua Desa dan Dusun. Dan jadwal penjagaannya dalam bentuk 1×24 Jam,”Ungkap Kapolres.