http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.-Bhabinkamtibmas Desa Miran, Polsek Pulau Gorom, Polres Seram Bagian Timur, Briptu Faisal Karels, melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Miran, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (03/6/2020), Pukul 10.23 Wit.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli dan tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan”, jelas Bhabinkamtibmas Desa Miran, Polsek Pulau Gorom, Polres Seram Bagian Timur, Briptu Faisal Karels.
Pada kesempatan itu Briptu Faisal KArels juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dalam rangka menghadapai pemberlakuan new normal guna cegah penyebaran covid-19 di warga binaannya. (Humas Polres Seram Bagian Timur)