Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyebutkan, kepolisian akan melakukan evaluasi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil – genap, untuk diterapkan atau tidak pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Kami pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2020 nanti akan ada keputusan apa nantimya ganjil – genap bisa diberlakukan,” kata Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan evaluasi dan analisa apakah kebijakan ganjil – genap harus segera diterapkan lagi di Jakarta atau tidak. Evaluasi ini dilakukan selama tujuh hari ke depan, mulai hari ini. Evaluasi melibatkan pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Sejak hari ini, pencabutan sementara ganjil – genap kembali dilakukan. Polisi akan melihat situasi dan kondisi saat kebijakan ganjil – genap kembali dicabut, namun dalam kondisi PSBB transisi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil – genap di DKI Jakarta. Pencabutan sementara kebijakan ganjil – genap ini buntut dari pandemi covid – 19. Pencabutan sementara ganjil – genap dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan pencabutan ganjil – genap ini dilakukan mulai 5 Juni 2020 hingga sepekan ke depan. Untuk itu, hari ini sampai sepekan ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa melaju di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak pihak kepolisian.
(PoldaMetroJaya)