[language-switcher]
Beranda  Berita

Laporan Kegiatan Saber Pungli. Polsek seram utara barat polres maluku tengah tahun 2020*

IMG 20200611 WA0164 1

*Laporan Kegiatan Saber Pungli. Polsek seram utara barat polres maluku tengah tahun 2020*

Hari/ Tgl : Kamis, 11
Juni 2020
Pukul : 11.00 s/d
12.00 Wit.
Tempat : Kantor Negeri
Paa ,
Kecamatan
Seram Utara
Barat

Kanit Binmas polsek Seram Utara Barat polres maluku tengah Aiptu SUMARDI bersama Bhabinkamtibmas polsek seram utara barat polres maluku tengah Negeri Herlau Paoni, Bripka. SULIVAN KWASUA melaksanakan giat penyuluhan sekaligus *”Sosialisasi Saber Pungli”* di Negeri Pa’a Polsek Seram Utara Barat.

Hadir dalam giat di maksud :
1. Keoala Kecamatan
Seram Utara Barat
yang duwakili Oleh
Bapak YUSUF
ADAM,SE.
2. Kepala Pemetintah
Negeri Paa Bapak
ASWADI ELLY
bersama Staf.
3. Wakil Ketua saneri
Negeri
Paa Bapak MANAN
MARLONE bersama
Anggota Saneri
4. Sekretaris Negeri Paa
Bapak HAMSA
TUGUIHA
5. Imam Mesjid Al
muhajirin Negeri Pas
Bapak UMAR
TOUNUSSA
6. Warga Masyarakat
Negeri Paa.

Beberapa hal penting yang disampaikan, antara lain :

~ Pengertian Pungli
secara umum dapat
diartikan sebagai
pungutan liar yang
dilakukan secara tidak
sah atau melanggar
aturan oleh dan untuk
kepentingan oknum
petugas Pungli adalah
menyalahgunakan
wewenang yang
tujuannya untuk
memudahkan urusan
atau memenuhi
kepentingan dari
sipembayar pungutan.

2. Faktor faktor yang
mendukung terjadinya
Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
atau kewenangan;
b. Faktor mental.
Karakterat atau
perilaku;
c. Faktor Ekonomi.
yang mana
penghasilan
petugas yang tidak
mencukupi;
d. Faktor kultur atau
budaya;
e. Terbatasnya
Sumber Daya
Manusia;
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan
dari atasan.

3. Ketentuan Pidana
Pungli, antara lain :
a. Pasal 12 Huruf e UU
No 20 tahun 2001;
Tentang Tindak
pidana Korupsi yang
berbunyi Suatu
perbuatan yang
dilakukan oleh
pegawai negeri Sipil
atau penyelenggara
yang dengan
maksud .
menguntungkan diri
sendiri atau orang
lain secara melawan
hukum atau dengan
menyalahgunakan
kekuasaannya
memasang
seseorang;
b. Pasal 1 dan 2 UU no
80 tentang Tindak
Pidana Suap;
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4. Menghimbau apabila
ada menemukan atau
mengetahui praktek
Pungli maka
diharapkan dapat
melaporkan kepada
Satgas Saber Pungli
ataupun ke Pihak
Kepolisian untuk
ditindak lanjuti .

(Humas polres maluku tengah)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapal patroli II - 1014 Sat Polairud Polres Tanjung Balai Melaksanakan Patroli di Sepanjang Perairan Himbau Nelayan Cek Body Kapal Sebelum Berlayar
Personel Samapta Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Gangguan Kamtibmas
Kerja Keras Sat Narkoba Polres Simalungun, Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap dengan Bukti 16.20 Gram Sabu
Menangkal Segala Bentuk Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Patroli Malam Hingga Pagi
Antisipasi Terjadi Balap Liar, Polsek Pucanglaban Patroli di Jalan Lintas Selatan
Agar Situasi Kamseltibcarlantas Tetap Lancar, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor