*Laporan Kegiatan Saber Pungli. Polsek seram utara barat polres maluku tengah tahun 2020*
Hari/ Tgl : Kamis, 11
Juni 2020
Pukul : 11.00 s/d
12.00 Wit.
Tempat : Kantor Negeri
Paa ,
Kecamatan
Seram Utara
Barat
Kanit Binmas polsek Seram Utara Barat polres maluku tengah Aiptu SUMARDI bersama Bhabinkamtibmas polsek seram utara barat polres maluku tengah Negeri Herlau Paoni, Bripka. SULIVAN KWASUA melaksanakan giat penyuluhan sekaligus *”Sosialisasi Saber Pungli”* di Negeri Pa’a Polsek Seram Utara Barat.
Hadir dalam giat di maksud :
1. Keoala Kecamatan
Seram Utara Barat
yang duwakili Oleh
Bapak YUSUF
ADAM,SE.
2. Kepala Pemetintah
Negeri Paa Bapak
ASWADI ELLY
bersama Staf.
3. Wakil Ketua saneri
Negeri
Paa Bapak MANAN
MARLONE bersama
Anggota Saneri
4. Sekretaris Negeri Paa
Bapak HAMSA
TUGUIHA
5. Imam Mesjid Al
muhajirin Negeri Pas
Bapak UMAR
TOUNUSSA
6. Warga Masyarakat
Negeri Paa.
Beberapa hal penting yang disampaikan, antara lain :
~ Pengertian Pungli
secara umum dapat
diartikan sebagai
pungutan liar yang
dilakukan secara tidak
sah atau melanggar
aturan oleh dan untuk
kepentingan oknum
petugas Pungli adalah
menyalahgunakan
wewenang yang
tujuannya untuk
memudahkan urusan
atau memenuhi
kepentingan dari
sipembayar pungutan.
2. Faktor faktor yang
mendukung terjadinya
Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan
wewenang jabatan
atau kewenangan;
b. Faktor mental.
Karakterat atau
perilaku;
c. Faktor Ekonomi.
yang mana
penghasilan
petugas yang tidak
mencukupi;
d. Faktor kultur atau
budaya;
e. Terbatasnya
Sumber Daya
Manusia;
f. Lemahnya sistem
kontrol dan
pengawasan
dari atasan.
3. Ketentuan Pidana
Pungli, antara lain :
a. Pasal 12 Huruf e UU
No 20 tahun 2001;
Tentang Tindak
pidana Korupsi yang
berbunyi Suatu
perbuatan yang
dilakukan oleh
pegawai negeri Sipil
atau penyelenggara
yang dengan
maksud .
menguntungkan diri
sendiri atau orang
lain secara melawan
hukum atau dengan
menyalahgunakan
kekuasaannya
memasang
seseorang;
b. Pasal 1 dan 2 UU no
80 tentang Tindak
Pidana Suap;
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP
4. Menghimbau apabila
ada menemukan atau
mengetahui praktek
Pungli maka
diharapkan dapat
melaporkan kepada
Satgas Saber Pungli
ataupun ke Pihak
Kepolisian untuk
ditindak lanjuti .
(Humas polres maluku tengah)