http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur.– Bhabinkamtibmas Polsek Tutuktolu, Polres Seram Bagian Timur, gencar memberikan sosialisasi tentang kegiatan Saber pungli, salah satunya Bhabinkamtibmas Desa Waras-waras, Briptu M.I. Hatalaa yang melakukan sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli kepada warga binaannya. Jumat (26/6/2020), Pukul 08.45 Wit.
Sasaran dalam sosialisasi ini adalah para pemuda dan remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan warga setempat.
Bhabinkamtibmas tersebut mendatangi para remaja dan pemuda untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur tetap kondusif.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur. Aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Kami berharap bisa terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur terbebas dari pungli,” ucap Briptu M.I. Hatalaa. (HumasResSBT)